
DPRD Setujui Dua Raperda Jadi Perda Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan I Tahun 2020 DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (17/12) di Ruang Sidang Paripurna.
Molen sapaan akrabnya, menyampaikan dalam rapat paripurna yang beragendakan Keputusan DPRD terhadap 2 (dua) Raperda ini, bahwa pemkot sebelumnya telah mengajukan dua raperda yang yang selanjutnya dibahas melalui Pansus 7 (tujuh) dan Pansus 8 (delapan) yang meliputi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pengarusutamaan Gender.
“Atas Keputusan DPRD terhadap 2 (dua) Raperda yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah,” Jelas Sopian
Lebih lanjut dirinya berharap, dengan disahkannya dua Peraturan Daerah tersebut, dalam hal perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan, maka perlu adanya peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perempuan dalam pembangunan di Kota Pangkalpinang.
”Dengan Perda Pengarusutamaan Gender, saya berharap Pemkot melalui dinas terkait dapat memberikan pelayanan melalui upaya-upaya strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya,” pungkasnya. (Bagja)